Cakupan: Ketentuan ini hanya berlaku untuk penyewaan skuter dan sepeda motor langsung dari BikeHouse. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penyewaan mobil. Untuk setiap pemesanan mobil, kami mengonfirmasi secara tertulis sebelum pembayaran atau serah terima dokumen final khusus kendaraan/penyedia, deposit atau dana tahanan, perlindungan/tanggung jawab, pembatalan/pengembalian dana, pengantaran atau pengambilan, ketentuan terkait pengemudi atau sewa tanpa pengemudi serta bahan bakar, dan proses penanganan insiden.
Harap membaca dengan cermat ketentuan perjanjian sewa berikut antara PT BALI BIKE HOUSE ("Perusahaan" atau "Pemberi Sewa") dan penyewa ("Penyewa").
Penyewa harus memiliki surat izin mengemudi kendaraan yang sah (SIM C Indonesia) atau Izin Mengemudi Internasional yang diakui oleh otoritas Indonesia untuk penggunaan kendaraan. Surat izin tersebut harus berlaku selama seluruh masa sewa.
Berdasarkan hukum Indonesia, Penyewa dan setiap penumpang wajib selalu memakai helm saat mengendarai kendaraan. Setiap denda atau konsekuensi hukum akibat ketidakpatuhan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa.
Perusahaan akan menyediakan helm. Jika helm atau barang tambahan apa pun hilang atau rusak, Penyewa akan dikenakan biaya penggantian sesuai nilai barang baru.
Kendaraan harus dikembalikan pada tanggal dan waktu yang telah disepakati. Jika Penyewa ingin memperpanjang masa sewa, pembayaran untuk perpanjangan harus dilakukan di muka. Kegagalan membayar di muka dapat mengakibatkan biaya tambahan sebesar satu hari penuh tarif sewa ditambah 20% dari tarif harian.
Kendaraan secara ketat hanya ditujukan untuk digunakan di jalan raya. Mengemudi di pantai, ladang, atau jalur di luar jalan raya apa pun dilarang.
Pembayaran penuh untuk masa sewa yang dipilih wajib dibayarkan saat menerima kendaraan. Jika Penyewa mengembalikan kendaraan sebelum akhir masa sewa, tidak ada pengembalian dana yang akan diberikan. Dalam kasus tertentu, pengembalian dana sebagian dapat ditawarkan atas kebijaksanaan Perusahaan.
Penyewa bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang disebabkan oleh Penyewa pada kendaraan. Jika kendaraan tidak dapat dioperasikan karena kelalaian atau kesalahan Penyewa, Penyewa harus menanggung biaya perbaikan. Selain itu, Penyewa dapat dikenakan biaya atas kehilangan pendapatan sewa yang terdokumentasi sampai perbaikan selesai, hingga batas maksimum yang wajar atau sampai Perusahaan memperoleh kendaraan pengganti yang sebanding.
Penyewa sepenuhnya bertanggung jawab atas kendaraan dan tidak boleh meminjamkan atau menyewakan kembali kendaraan kepada pihak ketiga mana pun. Penyewa tidak boleh mengizinkan orang lain mengoperasikan kendaraan kecuali secara tegas disetujui secara tertulis oleh Perusahaan.
Penyewa harus memeriksa kondisi luar kendaraan sebelum mengambil alih kendaraan. Setiap kerusakan yang sudah ada sebelumnya harus dicatat pada formulir inspeksi (dilampirkan atau disediakan oleh Perusahaan) untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan tersebut pada akhir masa sewa.
Penyewa harus mengembalikan kendaraan dalam kondisi yang secara substansial sama seperti saat diterima. Setiap kerusakan, bagian yang hilang, atau kehilangan akan dikenakan biaya sesuai biaya perbaikan atau penggantian yang terdokumentasi oleh Perusahaan.
Penyewa sepenuhnya bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas saat mengoperasikan kendaraan. Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, Penyewa harus segera memberi tahu Perusahaan dan memberikan semua informasi yang relevan.
Jika terjadi kerusakan, Penyewa harus melaporkannya kepada Perusahaan dalam waktu 24 jam, termasuk semua rincian yang relevan (tanggal, waktu, lokasi, pihak yang terlibat, dll.). Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan penalti administrasi tambahan hingga 50% dari biaya perbaikan, untuk menutup peningkatan risiko dan penanganan.
Jika terjadi insiden yang mengakibatkan kerusakan atau cedera pada pihak ketiga, Penyewa menanggung tanggung jawab penuh, kecuali jika ditanggung lain oleh perlindungan (lihat Klausul 14).
Perbaikan tanpa izin sangat dilarang. Jika Penyewa memperbaiki kendaraan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan, Perusahaan dapat membebankan kepada Penyewa setiap biaya yang diperlukan untuk mengembalikan kendaraan ke standar, ditambah biaya administrasi. Dalam keadaan darurat (misalnya ban bocor), Penyewa dapat melakukan atau mengatur perbaikan dasar tetapi harus segera memberi tahu Perusahaan.
Penyewa bertanggung jawab atas setiap kerusakan ban yang disebabkan oleh tusukan atau bahaya jalan dan harus menanggung biaya perbaikan atau penggantian.
Deposit keamanan dapat diwajibkan sebelum kendaraan diserahkan kepada Penyewa. Jumlah deposit yang tepat akan disebutkan dalam perjanjian sewa atau tagihan.
Masa sewa minimum untuk kendaraan adalah tiga (3) hari. Setiap pemesanan yang lebih pendek dari periode ini dapat dikenakan ketentuan khusus atau dapat tidak diperbolehkan.
Kebijakan Pembatalan.
Sebelum Sewa Dimulai: Jika Penyewa membatalkan sebelum mengambil alih kendaraan, biaya pembatalan hingga 50% dari total biaya sewa dapat berlaku.
Setelah Sewa Dimulai (Pengembalian Lebih Awal): Tidak ada pengembalian dana untuk pengembalian lebih awal.
Pengecualian: Jika jadwal sewa kurang dari 3 hari atau merupakan paket bulanan khusus, ketentuan pembatalan dapat berbeda dan harus diklarifikasi secara terpisah dengan Perusahaan.
Penyewa harus mengajukan permintaan setidaknya 72 jam sebelumnya, dengan merinci tanggal perjalanan, rute, dan kontak setiap orang yang ikut serta.
Dokumen kendaraan asli hanya akan diberikan dengan deposit keamanan tambahan.
Jumlah deposit ini akan ditentukan oleh Perusahaan.
Penyewa tidak boleh mengizinkan orang lain mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan kecuali secara khusus disetujui secara tertulis oleh Perusahaan.
*Pada akhir masa sewa, Penyewa harus mengembalikan kendaraan secara pribadi. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan penalti sebesar 1.000.000 IDR.
Jika terjadi kehilangan total atau pencurian kendaraan, Penyewa bertanggung jawab atas nilai pasar wajar kendaraan pada saat kehilangan (atau 100% dari nilai kendaraan baru jika kendaraan berusia di bawah enam (6) bulan). Jika kendaraan berusia lebih dari enam (6) bulan, tanggung jawab akan mencerminkan harga rata-rata pasar sekunder.
Jika Penyewa kehilangan kunci (termasuk smart key/keyless), Penyewa akan dikenakan biaya aktual penggantian atau duplikasi. Biaya pasti dapat bervariasi tergantung jenis kunci dan harga dealer.
Jika registrasi kendaraan atau dokumen resmi lainnya hilang saat berada dalam penguasaan Penyewa, Perusahaan akan mengenakan biaya penggantian sebesar 850.000 IDR.
Jam operasional Perusahaan adalah pukul 10:00 hingga 19:00 setiap hari. Pengantaran dan penjemputan biasanya dilakukan antara pukul 09:00 dan 19:00. Pengantaran atau penjemputan di luar jam tersebut dapat dikenakan biaya tambahan. Penyewa harus memberikan lokasi, waktu, dan rincian lain yang tepat setidaknya 24 jam sebelumnya.
Untuk pengantaran atau penjemputan di luar area standar atau jam operasional, konsultasikan dengan Perusahaan terlebih dahulu. Biaya tambahan sekitar 150.000-300.000 IDR (sekali jalan) dapat berlaku, tergantung jarak.
Jika Penyewa melanggar ketentuan apa pun dalam perjanjian ini, Perusahaan berhak mengambil kembali kendaraan segera tanpa pengembalian dana.
Tanggung Jawab & Keadaan Kahar
Penyewa mengakui bahwa mengendarai kendaraan memiliki risiko bawaan dan setuju bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas cedera, kehilangan, atau kematian yang timbul dari kelalaian sendiri atau pelanggaran lalu lintas oleh Penyewa atau penumpang.
Pengecualian tanggung jawab ini tidak berlaku untuk cedera atau kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh kelalaian Perusahaan yang terbukti (misalnya gagal menjaga kelayakan jalan dasar kendaraan).
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan menjalankan kewajibannya yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, terorisme, atau kerusuhan sipil.
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas perilaku ilegal atau tindakan apa pun yang dilakukan Penyewa yang melanggar hukum Indonesia.
Perlindungan. Kecuali dinyatakan lain dalam klausul atau kebijakan terpisah, Perusahaan tidak menyediakan perlindungan kecelakaan pribadi atau perlindungan kendaraan komprehensif berdasarkan perjanjian ini. Penyewa menanggung sepenuhnya kewajiban terhadap pihak ketiga, cedera pribadi, dan kerusakan properti jika tidak ada perlindungan eksternal yang berlaku. Penyewa harus mengonfirmasi setiap kebijakan perlindungan yang ada atau membelinya secara mandiri, jika diperlukan.
Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa. Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara damai. Jika tidak tercapai penyelesaian, sengketa akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang yang berlokasi di Denpasar, Bali, kecuali kedua pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa alternatif (seperti mediasi atau arbitrase).